Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan penangkapan DJA didasari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Bahkan, para korban ditawarkan ke pria dengan tarif kencan Rp 2 Juta. Setelah mendapat banyak informasi tim Rajawali Polres Bontang melakukan penyelidikan. Saat itu transaksi dilakukan disebuah hotel kelas melati di Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang.
Saat penangkapan petugas mendapati satu orang perempuan dibawah umur yang menunggu di dalam kamar sementara DJA menunggu diluar.
"Kami amankan di Hotel Borneo, sekira pukul 22.30 WITA malam tadi," kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (7/6/2023) siang.
DJA ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp2 juta, hasil prostitusi. Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk menjajakan korban. Meskipun begitu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya belum bisa membeberkan modus pelaku dan berapa orang korban anak dibawah umur yang sudah di perdagangkan.
"Masih kami dalami sudah berapa orang korbannya," katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Aspian Nur