R merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren, yang saat ini berstatus mahasiswa pada universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami sudah mengamankan dan melakukan penyelidikan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar Yusep Dwi Prasetiya dalam konfrensi pers Sabtu (8/10/2022) pagi tadi.
Yusep mengungkapkan, ada dua korban dalam kasus ini, yaitu santriwati berusia 14 tahun dan 13 tahun. Dari hasil penyidikan, R memiliki kecenderungan sering menonton film porno sehingga saat berjalan-jalan ke ponpes, niat kotor tersebut meracuni tersangka.
Menurut Yusep, ada kelalaian pengurus pondok pesantren sehingga Rdengan bebas masuk ke area santriwati.
Saat masuk ke area santriwati, tersangka mengajak korban menonton film porno dan saat itulah dia melakukan pelecehan terhadap korban. "Dari penuturan tersangka dia melakukan itu hanya sekali," ungkap Yusep.
Saat ini, tersangka pun disangkakan Pasal 81 ayat 1, Junto 76 DPasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. dan Pasal 82 ayat 1, Junto 76 E, ancaman hukuman 5 tahun.
Pondok pesantren tersebut kini telah ditutup sementara dan kedua korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari Polres Bontang.
Yusep mengimbau kepada orangtua para santriwati yang berada di ponpes tersebut untuk melapor jika ada anaknya yang menjadi korban lainnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur