Minggu, 25/09/2022
Minggu, 25/09/2022
Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )
Minggu, 25/09/2022
Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Berdalih berpacaran, seorang pria berinisial SH (30) melakukan hubungan intim dengan remaja yang baru duduk di kelas satu SMP pada 17 September 2022 lalu di Bontang Selatan. Orangtua remaja putri tersebut yang mengetahui hal itu tak terima dan melaporkan SH ke polisi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SH pada Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WITA.
Awalnya, korban berada di rumah neneknya. Namun, korban di panggil ke rumah pelaku yang hanya beda RT dari rumah neneknya. Saat di rumah pelaku, rupanya korban telah dilecehkan hingga akhirnya mereka berhubungan layaknya suami istri. Dari laporan keluarga, korban dipaksa melakukan perbuatan tersebut, hingga dua kali.
” Dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 - 04.30 WITA, korban dipaksa masuk ke rumah pelaku, kemudian pintu di kunci. Setelahnya korban disuruh pulang kembali ke rumahnya, ” ungkap Iptu Mandiyiono dalam rilisnya.
Dari laporan orangtua korban, pelaku ditangkap di kawasan Sangatta, Kutai Timur (Kutim). ”Laporan masuk 20 September 2022, empat hari berselang, pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Bontang, ” tambahnya.
Meskipun begitu, menurut Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna pelaku berdalih bahwa mereka memiliki hubungan pacaran. Akan tetapi tersangka tetap akan diganjar sesuai hukum yang berlaku, lantaran melakukan pelecehan kepada korban di bawah umur. "Katanya pacaran, orang tua korban tidak terima, jadi melapor ke kami," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Maruly Zainuddin
Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Berdalih berpacaran, seorang pria berinisial SH (30) melakukan hubungan intim dengan remaja yang baru duduk di kelas satu SMP pada 17 September 2022 lalu di Bontang Selatan. Orangtua remaja putri tersebut yang mengetahui hal itu tak terima dan melaporkan SH ke polisi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SH pada Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WITA.
Awalnya, korban berada di rumah neneknya. Namun, korban di panggil ke rumah pelaku yang hanya beda RT dari rumah neneknya. Saat di rumah pelaku, rupanya korban telah dilecehkan hingga akhirnya mereka berhubungan layaknya suami istri. Dari laporan keluarga, korban dipaksa melakukan perbuatan tersebut, hingga dua kali.
” Dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 - 04.30 WITA, korban dipaksa masuk ke rumah pelaku, kemudian pintu di kunci. Setelahnya korban disuruh pulang kembali ke rumahnya, ” ungkap Iptu Mandiyiono dalam rilisnya.
Dari laporan orangtua korban, pelaku ditangkap di kawasan Sangatta, Kutai Timur (Kutim). ”Laporan masuk 20 September 2022, empat hari berselang, pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Bontang, ” tambahnya.
Meskipun begitu, menurut Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna pelaku berdalih bahwa mereka memiliki hubungan pacaran. Akan tetapi tersangka tetap akan diganjar sesuai hukum yang berlaku, lantaran melakukan pelecehan kepada korban di bawah umur. "Katanya pacaran, orang tua korban tidak terima, jadi melapor ke kami," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Maruly Zainuddin
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.