Minggu, 25/09/2022

Pria yang Menggauli Anak SMP di Bontang Berdalih Pacaran, Orangtua Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Minggu, 25/09/2022

Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria yang Menggauli Anak SMP di Bontang Berdalih Pacaran, Orangtua Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Minggu, 25/09/2022

logo

Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )

KORANKALTIM.COM, BONTANG –  Berdalih berpacaran, seorang pria berinisial SH (30) melakukan hubungan intim dengan remaja yang baru duduk di kelas satu SMP pada 17 September 2022 lalu di Bontang Selatan. Orangtua remaja putri tersebut yang mengetahui hal itu tak terima dan melaporkan SH ke polisi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui  Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SH  pada Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WITA.

Awalnya, korban berada di rumah neneknya. Namun, korban di panggil ke rumah pelaku yang hanya beda RT dari rumah neneknya. Saat di rumah pelaku, rupanya korban telah dilecehkan hingga akhirnya mereka berhubungan layaknya suami istri.  Dari laporan keluarga, korban dipaksa melakukan perbuatan tersebut, hingga dua kali. 

” Dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 - 04.30 WITA, korban dipaksa masuk ke rumah pelaku, kemudian pintu di kunci. Setelahnya korban disuruh pulang kembali ke rumahnya, ” ungkap Iptu Mandiyiono dalam rilisnya.

Dari laporan orangtua korban, pelaku ditangkap di kawasan Sangatta, Kutai Timur (Kutim).  ”Laporan masuk 20 September 2022, empat hari berselang, pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Bontang, ” tambahnya. 

Meskipun begitu, menurut Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna pelaku berdalih bahwa mereka memiliki hubungan pacaran. Akan tetapi tersangka tetap akan diganjar sesuai hukum yang berlaku, lantaran melakukan pelecehan kepada korban di bawah umur.  "Katanya pacaran, orang tua korban tidak terima, jadi melapor ke kami," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis : Romi Ali Darmawan 

Editor: Maruly Zainuddin

Pria yang Menggauli Anak SMP di Bontang Berdalih Pacaran, Orangtua Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Minggu, 25/09/2022

Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )

Berita Terkait


Pria yang Menggauli Anak SMP di Bontang Berdalih Pacaran, Orangtua Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Pelaku saat ditangkap Polres Bontang. (istimewa )

KORANKALTIM.COM, BONTANG –  Berdalih berpacaran, seorang pria berinisial SH (30) melakukan hubungan intim dengan remaja yang baru duduk di kelas satu SMP pada 17 September 2022 lalu di Bontang Selatan. Orangtua remaja putri tersebut yang mengetahui hal itu tak terima dan melaporkan SH ke polisi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui  Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SH  pada Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WITA.

Awalnya, korban berada di rumah neneknya. Namun, korban di panggil ke rumah pelaku yang hanya beda RT dari rumah neneknya. Saat di rumah pelaku, rupanya korban telah dilecehkan hingga akhirnya mereka berhubungan layaknya suami istri.  Dari laporan keluarga, korban dipaksa melakukan perbuatan tersebut, hingga dua kali. 

” Dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 - 04.30 WITA, korban dipaksa masuk ke rumah pelaku, kemudian pintu di kunci. Setelahnya korban disuruh pulang kembali ke rumahnya, ” ungkap Iptu Mandiyiono dalam rilisnya.

Dari laporan orangtua korban, pelaku ditangkap di kawasan Sangatta, Kutai Timur (Kutim).  ”Laporan masuk 20 September 2022, empat hari berselang, pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Bontang, ” tambahnya. 

Meskipun begitu, menurut Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna pelaku berdalih bahwa mereka memiliki hubungan pacaran. Akan tetapi tersangka tetap akan diganjar sesuai hukum yang berlaku, lantaran melakukan pelecehan kepada korban di bawah umur.  "Katanya pacaran, orang tua korban tidak terima, jadi melapor ke kami," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis : Romi Ali Darmawan 

Editor: Maruly Zainuddin

 

Berita Terkait

Perumda TTBKT Lakukan Penyesuaian Jam Pelayanan Selama Ramadan

Siring Belasan Meter di Telaga Sari Balikpapan Ambruk, Satu Rumah Warga Terdampak

Honorer Pemprov Kaltim Diberi Insentif Hari Raya Setara Gaji Sebulan

Perumda TTBKT Santuni Anak Yatim

Pemkot Balikpapan Gelar Safari Ramadan dan Peringati Nuzulul Quran 1445 Hijriah di BSC

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Musim Mudik 2024, 21 Ribu Penumpang Diprediksi Bakal Penuhi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

KM Queen Soya Angkut 542 Penumpang di Pelabuhan Samarinda, KSOP Sebut Belum Ada Peningkatan

Gerakan Pangan Murah, Pemkot Bontang Subsidi Tiga Komoditas yang Harganya Melejit di Pasaran

DPRD Balikpapan Berencana Sidak THM yang Menjual Miras Ilegal

Gelar Sunatan Massal untuk Anak ASN Hingga PPPK, Pemkot Samarinda Juga Akan Santuni Anak Yatim

Puluhan Rumah di Sepaso Induk Bengalon Terbakar, Sebagian Besar Pertokoan Pakaian dan Aksesoris Rumah Tangga

Sopir Truk Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Pemudik di Pelabuhan Semayang Diprediksi Meningkat, KSOP Balikpapan Lakukan Antisipasi

47 Desa di Paser Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting, Pemkab Kejar Target Prevalensi 14 Persen

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Berau Meningkat 48,32 persen

Teknisi PT Rohde Ungkap Kendala Alat Penyadap dalam Sidang Kasus Penggelapan Tiga Oknum Bintara Polda

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.