Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, modus tersangka ialah menyewa mobil kepada korban, dengan alasan ingin mengantarkan bawang ke Samarinda. Korban pun menyetujuinya, dengan biaya Rp500 ribu untuk dua hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir dua hari kemudian, mobil tersebut tak kunjung kembali kepada pemiliknya. Nomor telepon dan komunikasi lainnya pun terputus. Hal itu membuat korban akhirnya melapor ke Polsek Muara Badak.
"Minggu (3/4/2022) lalu, tersangka kami amankan di Jalan Ks Tubun, Melak, Kutai Barat," ungkap Mandiyono dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Mobil tersebut rupanya, sudah ingin dijual ke orang lain dengan harga Rp60 juta. Bahkan, calon pembeli sudah memberikan DP kepada tersangka Rp2,5 juta. Tersangka beralasan kepada calon pembeli, ingin memakai uang tersebut untuk mengambil BPKB yang tertinggal di Samarinda.
Namun aksi kriminalnya itu berhasil dihentikan. Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang beserta Tim Rajawali sat Reskrim Polres Bontang dan Resmob Sat Reskrim Polres Kubar, berhasil melacak dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah