Terdapat delapan golongan orang yang berhak dibantu oleh uang zakat, satu diantaranya adalah gharimin atau orang yang berutang dan tidak sanggup membayar.
“Tapi, alasan berutang tersebut harus memiliki landasan yang kuat,” kata Kuba.
Landasan yang dimaksud ialah orang yang berutang karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup, misalnya tidak sanggup membeli makan dan minum atau kebutuhan sehari-hari, sehingga terpaksa mengambil pinjaman.
Selain itu, Baznas juga memilah-milah terlebih dahulu masyarakat yang benar-benar layak diberikan bantuan untuk mencegah masyarakat dari ketergantungan melakukan pinjaman dan berharap lembaga Baznas yang membayarkan.
Pasalnya, Baznas Bontang kerap menemukan kasus masyarakat yang dibantu tak sesuai dengan alasan pengajuan bantuan misalnya warga yang terjerat pinjol, yang menggunakan hasil pinjaman bukan untuk kebutuhan namun untuk gaya hidup. Ada juga yang menggunakannya untuk kepentingan bisnis lainnya.
Kuba mewanti-wanti agar bantuan tidak diberikan kepada mereka yang mengambil pinjaman hanya untuk terlihat mewah, makan di restoran ataupun kafe.
“Kami tidak mau membuat mindset masyarakat itu kalau ada apa-apa (bantu lunasi utang) ke Baznas,” tegas Kuba.
Baznas tidak bisa menanggung semua pembayaran utang yang dilakukan oleh pihak tertentu walaupun sebenarnya pihaknya dituntut untuk melakukan hal itu. Ada beberapa proses yang perlu dilakukan diantaranya menganalisis kebutuhan hidup.
Selain itu, untuk nominal yang diberikan, pihaknya tak memiliki standar tertentu. Pihaknya akan menyesuaikan dengan fasilitas hidup yang digunakan oleh yang bersangkutan.
Kuba juga mengimbau kepada masyarakat Bontang untuk tidak melakukan transaksi pinjol yang berakibat fatal dan merugikan warga. Kalau bisa tidak berutang, jangan berutang,” tutup Kuba.
Penulis: */Tri Romadhoni
Editor: Aspian Nur