Menurutnya rencana pembangunan kilang minyak merupakan kebijakan nasional yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, dengan kebutuhan lahan paling sedikit 800 hektare.
“Program prioritas pembangunan tahun 2020, kami tidak melihat pengembangan sektor ekonomi berbasis produk wilayah. Dalam artian masing-masing wilayah harus memiliki keunggulan pengembangan produk tersendiri,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Kemudian, kata Amir, Pemkot Bontang memiliki rencana pembangunan kawasan peruntukan industri baru yang terletak di Kelurahan Bontang Lestari. Kawasan peruntukan industri tersebut perlu dikembangkan dan disinkronisasi dengan rencana pengembangan pelabuhan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kawasan tersebut.
Lalu, kawasan industri yang pembangunaannya di prioritaskan di daerah Bontang Lestari, pemerintah harus segera menyelesaikan sengketa lahan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
“Rencana pembangunan pelabuhan peti kemas dari Komisi III mempertanyakan tentang kelanjutan penandatanganan MOU Pemkot Bontang dengan Pelindo yang sudah disepakati, mohon penjelasan untuk tindak lanjutnya,” ucapnya.
Diungkapnya, dalam program prioritas pembangunan tahun 2023 pemerintah tidak memasukkan perbaikan infrastruktur, khususnya jalan di Kota Bontang yang saat ini mengalami penurunan kualitas jalan karena dipicu oleh frekuensi lalu lintas kendaraan berat yang melebihi kapasitas badan jalan.
“Terutama di Kelurahan Bontang Lestari yang merupakan pusat pemerintahan dan kawasan industri,” pungkasnya. (Adv/KK006)
Editor : Bambang Irawan