Kadir Tappa Sosialiasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017, Empat Kelurahan di Bontang Zona Merah Narkoba
1 menit baca368 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Abdul Kadir Tappa menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Tiara Surya, Minggu (27/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kadir menyampaikan sosialisasi ini merupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan, agar masyarakat mengetahui perannya dan pemerintah daerah dalam menanggulangi bahaya narkoba. "Penting kita sampaikan, walaupun ini bukan hal yang baru," katanya.










