Diketahui eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PA Bontang tentang perintah pelaksanaan eksekusi perkara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 924 K/Ag/2019 tanggal 28 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dan Jumat (2/4/2011) hari ini, jemaah terbagi dua.
Menurut Aiptu Darliawan dan Aipda Muhlis petugas Kepolisian yang berjaga menyebutkan, jemaah yang salat di emperan luar masjid Al Ikhlas merupakan jemaah dari ahli waris. Sementara jemaah yang salat Jumat di dalam masjid adalah jemaah Muhammadiyah.
"Baru ini ada dua imam dan dua kutbah di satu lokasi masjid," ujar keduanya kompak.
Sekadar diketahui, kisruh mengenai pengelolaan masjid ini di ranah hukum sudah berlangsung sekitar 3 tahun. Di mana lahan tersebut merupakan tanah wakaf dari Almarhum Muchtar Toho yang diserahkan kepada Nasir untuk dibangun Masjid.
Kala masjid sudah jadi, Nasir kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada Umar selaku Ketua PD Pemuda Muhammadiyah saat itu.
Namun belakangan diketahui beberapa ahli waris mempersoalkan hal itu. Ahli waris juga menyatakan mewakili kehendak jemaah soal keberatan masjid tersebut menjadi kepengurusan ormas Islam tertentu dalam hal ini Muhammadiyah, sehingga berujung ke meja hijau.
Sementara penanggung jawab ahli waris ustad Mulawarman mengakui jika mereka terbagi dua gelombang di masjid tersebut.
Bahkan untuk salat wajibpun terbagi 2 gelombang.
"Jadi salat jamaah lainnya kami juga dua gelombang, pertama mereka dulu salat, setelah salam baru kami salat. Begitu terus," kata Mulawarman.[]
Penulis : Olis
Editor : Rusdi