"Pemerintah tidak asal mencoret nama warga," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (08/01/2021)
Tiga ribu data warga tersebut, hasil dari validasi selama dua pekan antara Dinkes dan BPJS.
"Ada tiga ribu data warga yang tidak valid. Sehingga status keanggotanya pun dicabut," lanjut dia.
Proses validasi ini dimulai dengan pemeriksaan data NIK di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, jika terjadi perubahan dan data yang tidak sesuai, maka harus dilakukan validasi di Disdukcapil.
"Kalau ada data yang berbeda harus kembali melakukan validasi di Disdukcapil," terangnya
Namun demikian, hal ini tetap dipertanyakan oleh salah satu warga. Pasalnya, pencabutan data itu ia nilai dilakukan secara sepihak. Akibatnya, salah satu kerabatnya harus mengalami kesulitan.
Rendy Purwadi (29) bercerita, orang tua dari kerabatnya yang mengalami sakit ginjal, penolakan saat ingin melakukan pengobatan disalah satu rumah sakit. Alasannya, kepesertaan BPJS yang dimiliki sudah tidak terdaftar.
"Ini yang kami sesalkan, harusnya ada pemberitahuan lebih dulu, atau sosialisasi," keluhnya saat dihubungi Korankaltim.com.
Apalagi lanjut dia, untuk soal kesehatan merupakan persoalan hidup dan mati.
"Gimana dengan orang yang punya penyakit kronis, yang butuh penanganan cepat, ini kan bahaya," lanjutnya.
Ia pun berharap perlu ada konfirmasi yamg cepat jika terdapat perubahan secara tiba-tiba.
"Selama kurang lebih 6 tahun cuci darah gak pernah ada masalah, baru kali ini aja ada masalah," tandasnya.
"Padahal ini pasien penyakit kronis (pasien Homodalisa) dan urgent," tutupnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi