Dari keterangan kepolisian saat konferensi pers, Kamis (17/12/2020) pelaku merupakan salah satu warga Bontang Lestari, dengan inisial ALD yang berusia 21 tahun.
Kasus ini bermula, saat wanita yang belakangan diketahui berinisial Y tersebut, hendak menjual gawainya, melalui media sosial Facebook. Gayung bersambut, ALD menghubungi Y, karena berminat membeli.
Berawal komunikasi secara daring, dua penjual dan pembeli sepakat bertemu, di lokasi yang sudah ditentukan. Tanpa punya rasa curiga, Y menurut saja ketika ALD memilih tempat sepi yaitu di Jalan Pramuka, Kelurahan Bontang Lestari, dimana Y ditemukan bersimbah darah di sebuah pondok pada Senin (14/12/2020) lalu
"Alasan ALD uangnya kurang, dan mengatakan orang tuanya berada di tempat perjanjian, jadi Y mau bertemu," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, saat konferensi pers.
Rupanya, ALD telah merencanakan hal itu. Bahkan, dari hasil penyidikan kepolisian, pemuda itu bahkan telah membawa badik dari rumah, untuk melakukan pengancaman.
"ALD berniat menguasai handphone milik korban. Karena uang yang disiapkan juga sangat jauh dari kesepakatan,'' terangnya.
Y sendiri, berniat menjual gawai itu seharga Rp4 juta. Namun, tawar menawar melahirkan kesepakatan di angka Rp. 3.200.000.
"APD justru hanya membawa uang Rp. 600.000," terangnya.
Saat bertemu, ALD mengaku melakukan pengancaman. Namun, situasi yang ia anggap tidak terkendali membuatnya melakukan penganiayaan kepada wanita 36 tahun itu, dengan sebilah kayu.
Hasilnya, luka lebam dan robek di bagian wajah pun terpaksa harus diderita oleh korban.
"Karena dia teriak," kata ALD saat ditanya oleh awak media
Petugas Kepolisian Tim Rajawali Polres Bontang, dibantu Tim Eagle Polsek Bontang Utara, berhasil mengamankan tersangka. Ia ditangkap di jalan Pramuka, tak jauh dari TKP.
"Karena tersangka sempat melakukan perlawanan dan mau kabur, kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap AKBP Hanifah.
Petugas melakukan penelusuran dibantu oleh pihak keluarga, melalui akun media sosial korban, hingga akhirnya kasus tersebut bisa terungkap.
"Saya menyesal, dan tak menyangka bisa melakukan hal itu," ucap ALD lirih.
Namun, penyesalan itu tak menolongnya dari hukuman. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Pemuda itu terancam akan mendekam di penjara hingga 12 tahun.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi