Sepanjang Januari-September 2020, tercatat 282 cerai gugat yang dilayangkan pihak perempuan. Sedangkan untuk cerai talak atau dari pihak laki-laki hanya 98 kasus.
Sedangkan penyebab utama perceraian didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran. Tercatat di semester 1 PA Negeri Bontang, Januari hingga Juni, 74 persen cerai disebabkan oleh faktor tersebut.
"Jadi diperselisihan dan pertengkaran ada lagi pembagiannya, ada karena selingkuh, tekanan mertua, biasanya miss komunikasi," ujar Humas PA Negeri Bontang, Riduansyah.
Sedangkan faktor ekonomi hanya 6 persen atau sekitar sebelas orang. Faktor lainnya yakni karena murtad (keluar dari Islam), sebanyak satu persen, dan meninggalkan salah satu pihak, sebanyak enam belas persen. Juga karena di penjara dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebanyak dua persen.
"Kalau penjara itu kebanyakan karena narkoba," ucapnya. Untuk kasus rujuk atau tidak jadi bercerai diungkapkan memiliki presentasi yang sangat kecil.
"Misalnya dari 10 kasus paling cuman 2 atau dari 100 kasus hanya 5, sangat tipis," ungkapnya.
Selain itu, Riduansyah juga merincikan, pada 2016 terdapat sebanyak 394 kasus. Dengan rincian 111 cerai talak dan 283 cerai gugat. Tahun 2017 terdapat 476 perceraian, 131 cerai talak dan 345 cerai gugat.
Selanjutkan 2018 ada 469 kasus, dengan 153 cerai talak dan 316 cerai gugat. Sementara pada 2019 sebanyak 475 kasus, 148 kasus talak dan 327 kasus gugatan.
"Hampir diseluruh Indonesia, saya dibeberapa pengadilan pernah, seperti di Balikpapan, cerai gugat memang selalu paling tinggi," tutupnya
Penulis : */Romi Ali Darmawan
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 3 Oktober 2020