Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, kepada korankaltim.com, Sabtu (12/9/2020), saat ini pelaku yang tak lain adalah anak kandung dari korban, sudah diamankan di Polres Bontang, dengan pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kejadian terjadi pada Kamis tanggal 10 September 2020, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," ujar Mahfud, Sabtu (12/9/2020).
Dikatakan Mahfud, pelaku ini tinggal satu rumah bersama ibunya H Salbiah karena belum bekerja.
Kronolgis kejadian terjadi pada Rabu (9/9/2020), sekira jam 08.30 WITA. Ibu tersangka menyuruh anaknya untuk membeli gas LPG, namun anaknya itu tidak mau dan tanpa alasan yang jelas langsung memukul ibunya menggunakan sebatang besi kaki tiga dan sapu lidi, hingga korban mengalami luka lebam.
Atas kejadian tersebut ibu kandung pelaku tak terima dan akhirnya melapor ke Polres Bontang.
Penulis: cholisoh
Editor: Bambang irawan