Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perdagangan daging penyu di Jl Batu Sahasa Bontang Kuala.
Setelah dilakukan penyelidikan, di rumah HAS terdapat 6 ekor satwa jenis penyu yang masih hidup di dalam keramba.
Tim Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang, melakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (28/8/2020) kemarin.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl Kapten Piere Tendean Gg Batu Sahasa 4 RT. 006 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
"Kami menemukan barang bukti berupa 6 ekor satwa jenis penyu masih hidup dan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp180.000," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, dalam rilis pers, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, pelaku diterungku di Mapolres Bontang. Sedangkan barang bukti berupa 6 ekor penyu dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang.
Polisi masih mendalami kasus ini. "Darimana penyu-penyu itu didapat, akan dikemanakan penyu tersebut dan sejak kapan menjalani usaha itu, saat ini kami masih lakukan pengembangan," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: M.Huldi