Selasa, 06/10/2020
Selasa, 06/10/2020
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Gebyar Pajak yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020 mendatang. (Istimewa/Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD wilayah Kubar)
Selasa, 06/10/2020
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Gebyar Pajak yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020 mendatang. (Istimewa/Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD wilayah Kubar)
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bapenda Kaltim yang dilaksanakan juga di seluruh UPTD Bapenda Kaltim wilayah Kubar (Samsat) kembali memperpanjang masa relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Perpanjangan masa relaksasi tersebut juga diramaikan dengan program Gebyar Pajak yang pemenangnya berkesempatan mendapatkan hadiah uang tabungan dengan nilai jutaan rupiah.
"Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak. Dengan hadiah yang lumayan besar dengan total mencapai Rp 1,7 miliar," kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD wilayah Kubar, H. Akhmad Sarkawi pada Selasa (6/10/2020) tadi.
Kriteria yang nantinya dimasukkan dalam program Gebyar Pajak ini diantaranya adalah wajib pajak yang tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan, khususnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Nantinya secara otomatis akan dimasukkan dalam pengundian pada bulan Desember 2020 mendatang. Dan direncanakan diundi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur.
"Setiap pemenang yang beruntung berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp5 juta. Kami himbau untuk seluruh masyarakat Kubar memanfaatkan program ini," tambahnya.
Sementara itu untuk program keringanan pokok pajak kendaraan ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Begitu juga dengan program diskon 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2 dan seterusnya (BBNKB). Dan diharapkan masyarakat khususnya di Kubar bisa meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.
"Perpanjangan masa relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apalagi dengan diskon yang diberikan dan pembebasan denda, sanksi administrasi serta bunga pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebut Sarkawi. (*)
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.