Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Pemanfaatan aset dermaga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) di tengah efisiensi anggaran.
2 menit baca4 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Pemanfaatan aset dermaga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) di tengah efisiensi anggaran.
Satu diantara rencana yang kini diupayakan ialah menjadikan dermaga di kawasan Gang Elang sebagai lokasi tambat kapal dari Pulau Maratua dan Pulau Derawan.
Rencana tersebut tidak hanya menyasar optimalisasi aset daerah, tetapi juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan transportasi laut masyarakat kepulauan yang beraktivitas di Tanjung Redeb, terutama untuk mobilitas penumpang dan bongkar muat barang.
Kepala Dishub Berau Rusnan Hefni mengatakan, kondisi efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah lebih cermat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia. Aset yang dimiliki perlu difungsikan secara maksimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.
“Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, kita harus berpikir strategis,” kata Hefni kepada Korankaltim.com.
Sebelumnya, Dishub sempat memperoleh informasi mengenai alternatif lokasi di kawasan Limunjan Kecamatan Sambaliung namun pihaknya berupaya menjajaki pemanfaatan dermaga Gang Elang sebagai pilihan lain.
Rencana itu masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan. Keberadaan lokasi tambat yang sesuai diharapkan bisa mendukung aktivitas kapal dari wilayah pesisir dan kepulauan saat menuju Tanjung Redeb.
“Kami mencoba mencari solusi bagaimana teman-teman dari pesisir yang datang ke Tanjung Redeb bisa kami layani,” papar Hefni lagi.
Meski begitu rencana pemanfaatan dermaga tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Aturan mengenai tambat kapal hingga retribusi bongkar muat menjadi aspek yang perlu dipastikan agar kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi.
Selain Gang Elang, Dishub Berau juga berupaya mengoptimalkan aset lain, termasuk Dermaga Sukan. Pemanfaatan sejumlah fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan fungsi pelayanan transportasi laut sekaligus membuka peluang agar aset daerah memberikan hasil.
Kepastian hukum menjadi bagian penting dalam upaya optimalisasi tersebut. Saat ini, Dishub Berau masih memproses penetapan dermaga-dermaga di Kabupaten Berau melalui penyusunan surat keputusan (SK) bupati.
Penetapan itu diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pemanfaatan dermaga. Dengan demikian, penggunaan aset pemerintah daerah dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan.
Dishub Berau berupaya memastikan fasilitas yang telah dimiliki pemerintah tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan optimal, terlebih ketika efisiensi anggaran menuntut pengelolaan aset yang lebih strategis.
“Kami ingin aset yang dimiliki benar-benar bisa dimanfaatkan,” tutup Hefni.
Editor: Aspian Nur
Satu diantara rencana yang kini diupayakan ialah menjadikan dermaga di kawasan Gang Elang sebagai lokasi tambat kapal dari Pulau Maratua dan Pulau Derawan.
Rencana tersebut tidak hanya menyasar optimalisasi aset daerah, tetapi juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan transportasi laut masyarakat kepulauan yang beraktivitas di Tanjung Redeb, terutama untuk mobilitas penumpang dan bongkar muat barang.
Kepala Dishub Berau Rusnan Hefni mengatakan, kondisi efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah lebih cermat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia. Aset yang dimiliki perlu difungsikan secara maksimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.
“Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, kita harus berpikir strategis,” kata Hefni kepada Korankaltim.com.

Sebelumnya, Dishub sempat memperoleh informasi mengenai alternatif lokasi di kawasan Limunjan Kecamatan Sambaliung namun pihaknya berupaya menjajaki pemanfaatan dermaga Gang Elang sebagai pilihan lain.
Rencana itu masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan. Keberadaan lokasi tambat yang sesuai diharapkan bisa mendukung aktivitas kapal dari wilayah pesisir dan kepulauan saat menuju Tanjung Redeb.
“Kami mencoba mencari solusi bagaimana teman-teman dari pesisir yang datang ke Tanjung Redeb bisa kami layani,” papar Hefni lagi.
Meski begitu rencana pemanfaatan dermaga tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Aturan mengenai tambat kapal hingga retribusi bongkar muat menjadi aspek yang perlu dipastikan agar kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi.

Selain Gang Elang, Dishub Berau juga berupaya mengoptimalkan aset lain, termasuk Dermaga Sukan. Pemanfaatan sejumlah fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan fungsi pelayanan transportasi laut sekaligus membuka peluang agar aset daerah memberikan hasil.
Kepastian hukum menjadi bagian penting dalam upaya optimalisasi tersebut. Saat ini, Dishub Berau masih memproses penetapan dermaga-dermaga di Kabupaten Berau melalui penyusunan surat keputusan (SK) bupati.
Penetapan itu diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pemanfaatan dermaga. Dengan demikian, penggunaan aset pemerintah daerah dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan.
Dishub Berau berupaya memastikan fasilitas yang telah dimiliki pemerintah tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan optimal, terlebih ketika efisiensi anggaran menuntut pengelolaan aset yang lebih strategis.
“Kami ingin aset yang dimiliki benar-benar bisa dimanfaatkan,” tutup Hefni.
Editor: Aspian Nur



Pusat gempa berada di laut 53 km utara Ruteng, Manggarai
14 Okt 2026, 17:30:57 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG