Kasus Bunuh Istri dan Dua Anak di Berau, Julius Divonis Mati
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Perjalanan panjang kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, akhirnya mencapai putusan akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius (40), terdakwa pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya, dalam sidang yang digelar Senin (30/3/2026).
Ketua majelis hakim, Agung Dwi Prabowo, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Saat putusan dibacakan, Julius hanya tertunduk lesu di ruang sidang.
“Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dan diberikan masa percobaan 10 tahun,” tegas Agung dalam amar putusannya.
Hakim menilai tindakan terdakwa tergolong keji dan tidak dapat ditoleransi. Apalagi, korban merupakan anggota keluarganya sendiri yang seharusnya dilindungi.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Seharusnya melindungi dan mengayomi keluarga, bukan justru menghilangkan nyawa mereka,” lanjutnya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Santi yang sebelumnya meminta hukuman maksimal.
Jaksa menilai seluruh unsur pembunuhan berencana terpenuhi, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Tuntutannya hukuman mati,” ujar Nur Santi dalam persidangan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, (10/10/2025), di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah.
Julius diketahui menghabisi nyawa istrinya yang tengah hamil enam bulan, serta dua anaknya yang masih balita, menggunakan senjata tajam.
Korban pertama, yakni sang istri, sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Abdul Rivai sekitar pukul 12.10 WITA dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong, termasuk janin yang dikandungnya.
Beberapa jam kemudian, dua anak korban yang masing-masing berusia lima dan empat tahun, juga dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.10 WITA. Keduanya selanjutnya menjalani proses visum.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga setempat. Sejumlah dugaan motif pun mencuat, mulai dari konflik rumah tangga hingga pengakuan terdakwa yang mengaku mendapat bisikan tidak masuk akal.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim menegaskan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa seluruh anggota keluarganya secara brutal, serta membiarkan korban dalam kondisi tidak berdaya.
Kasus ini mulai disidangkan sejak Desember 2025 dan menjadi perhatian publik di Berau. Putusan yang dijatuhkan dinilai sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap kejahatan berat yang mengguncang masyarakat.
Dengan vonis tersebut, proses hukum terhadap Julius resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan negeri, sekaligus menutup salah satu kasus kriminal paling tragis di wilayah Segah.
Editor: Erwin










