Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terkait kredit KUR macet yang melibatkan seorang karyawan tetap BRI.
Dari hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Khusus, terungkap proses penyaluran KUR tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. “Pelaku terduga karyawan AO (Account Officer) BRI dan seorang calo asal Talisayan yang diketahui ASN Pemkab Berau,” ungkap Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni kepada Korankaltim.com Senin (29/12/2025) hari ini.
Terduga pelaku diketahui merupakan mantan AO BRI Cabang Tanjung Redeb. Modusnya, kredit diajukan menggunakan identitas sejumlah nasabah, namun sebagian tidak memenuhi syarat administrasi kelayakan. Dana tetap dicairkan, sementara pembayaran angsuran tidak berjalan hingga akhirnya masuk dalam kategori kredit macet.
Seorang karyawan BRI yang enggan disebut namanya mengakui praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum tahun 2024. Saat kasus terbongkar diinternal perusahaan, karyawan yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi aktif bekerja. “Bukan tahun 2024, kasusnya sudah lama,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Mantan AO dan calo tersebut meminta fee dari setiap pencairan kredit yang berhasil dilakukan. Namun sebagian penerima pinjaman belakangan tidak mampu melunasi kewajibannya hingga masuk daftar hitam.
Praktik kredit fiktif KUR disebut bukan hal baru di lingkungan perbankan. Dalam sejumlah kasus, pelaku hanya diberikan sanksi moral dan dinonaktifkan dari jabatan, sambil diwajibkan mengganti kerugian yang timbul. Namun pada kasus ini Kejari Berau memastikan proses hukum tetap berjalan.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan calo dalam proses pengajuan pinjaman yang saat ini menghilang.
Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan penyaluran KUR, mengingat program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
Editor: Aspian Nur