Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Ia menjelaskan, penerapan WFA diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik kedinasan ASN.
“Instansi dapat menyesuaikan pengaturan kerja ASN dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik, melalui kombinasi WFO, WFH, dan/atau WFA pada lokasi yang ditetapkan,” ujar Rini.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau siap menyesuaikan pengaturan kerja ASN, tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Kita terapkan sesuai kondisi. Saat masa libur, pegawai tetap libur. Namun, setelah masa kerja dimulai, ASN yang WFH tetap bisa bekerja dari rumah,” ujarnya.
Sri Juniarsih menegaskan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kewajiban penyelesaian tugas tetap berjalan. Terlebih, akhir tahun merupakan periode penyelesaian administrasi dan penutupan anggaran.
“Semua tetap bekerja dari rumah secara online. Apapun yang bisa diselesaikan, tetap dikerjakan. Karena di akhir tahun serapan anggaran juga harus selesai. Untuk hal-hal lain, bisa dilakukan koordinasi melalui WhatsApp atau telepon,” jelasnya.
Ia menekankan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan, terutama pelayanan publik.
“Dengan adanya liburan, pekerjaan tidak boleh terganggu. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Bupati.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan WFA tetap seimbang antara efektivitas kerja dan kebutuhan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Editor: Erwin