Pulau Kakaban kita ketahui bersama terletak di Kec. Maratua Kab. Berau, yang merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya (KKP3K KDPS) di Kab. Berau. Walaupun secara administratif pulau Kakaban termasuk dalam wilayah Kab. Berau, tetapi pulau ini memiliki status Kawasan Konservasi sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 87 tahun 2016 tentang KKP3K KDPS di Kab. Berau Prov. Kaltim dan dapat dibaca pada bagian memutuskan/menetapkan bagian keempat menyebutkan “menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur”.
Perlu diketahui juga, terbitnya Kepmen KP No. 87/2016 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 28 ayat (7) menyebutkan “Pengelolaan Kawasan Konservasi dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di perjelas lagi pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 27 ayat (3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Perlu saya jelaskan juga, kronologis terbentuknya KKP3K-KDPS Berau, awalnya diinisiasi oleh Pemerintah Kab. Berau melalui OPD teknis terkait yang dibantu Sekretariat Bersama/ Sekber Kelautan (WWF dan TNC/ YKAN) hingga terbitnya SK Bupati Berau No 70 Tahun 2004 tentang Penetapan Pulau Kakaban Sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Hal ini diperkuat kembali dengan terbitnya Peraturan Bupati (PERBUP) No. 31 Tahun 2005 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut Berau sebagai Kawasan Konservasi Laut (KKL) Kab. Berau dengan luasan 1.222.988 Ha. Dalam proses perjalanannya terjadi dinamika di lapangan yang menerbitkan SK Bupati No. 516 Tahun 2013 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai Taman Pesisir Kepulauan Derawan dengan luasan 285.266 Ha. SK Bupati ini mengalami perubahan pada lampirannya melalui SK Bupati No. 202 Tahun 2014.
Terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi perubahan dalam beberapa kewenangan termasuk kewenangan pengelolaan perairan yang sebelum terbitnya UU 23 tahun 2014, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pengelolaan diruang laut dari garis pantai sampai dengan 4 mil kearah laut. Namun sejak terbitnya UU 23 tahun 2014, kewenangan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil laut diluar minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Provinsi. Oleh karena itu RZWP-3-K Kab. Berau yang dituangkan dalam PERDA Berau No. 8 Tahun 2014 telah menjadi bagian RZWP-3-K Provinsi (PERDA Kaltim No. 2 Tahun 2021) dan PERDA Kaltim No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim hasil integrasi wilayah perairan dan daratan, dapat dilihat pada Pasal 35 Ayat (1) huruf (l).
Berdasarkan Permen KP 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana telah diubah berdasarkan Permen KP 31 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Pasal 31 mengamanatkan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi harus membuat Rencana Pengelolaan. Rencana Pengelolaan KKP3K KDPS berau telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu Pergub. Kaltim No. 60 tahun 2019 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP3K KDPS berau tahun 2019-2039.
Jadi Pengelolaan KKP3K KDPS Berau merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan, jadi Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih, tetapi ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan sudah pasti penyusunan peraturan melalui tahapan2 pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak ditetapkan sebagai kawasan konservasi, Pemerintah Prov. Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau berupaya melakukan pengelolaan terhadap kawasan tersebut dengan berbagai program kegiatan seperti pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, bahkan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang laut dalam rangka penertiban izin untuk jasa kelautan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi selalu melibatkan pemerintah kabupaten untuk mengelola bersama KKP3K KDPS secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Berau pun telah berkontribusi terhadap peningkatan sumber penghidupan berkelanjutan masyarakat Kabupaten Berau, khususnya yang hidup di dalam dan di sekitar KKP3K KDPS Kabupaten Berau
Bahkan kegiatan workshop yang digagas oleh DKP Prov. Kaltim dan Yayasan Konservasi Alam Lestari (YKAN) di Kab. Berau baru-baru ini melibatkan para pihak untuk bersama-sama berkolaborasi mengelola KKP3K KDPS. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bermitra dengan YKAN dalam mendorong Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD). Penerapan BLUD dipandang tepat sebagai upaya sebagai upaya mengembangkan pendanaan berkelanjutan untuk pengelolaan KKP3K KDPS Kabupaten Berau yang efektif dan mensejahterakan masyarakat.
Seyogyanya kami berharap pada workshop tersebut dapat dihadiri Ibu Bupati Berau (Ibu Sri Juniarsih Mas), namun karena beliau berhalangan hadir, keesokan harinya hasil workshop tersebut kami sampaikan kepada Ibu Bupati, yang disampaikan oleh YKAN. Beliau sangat apresiasi dan mendukung pengelolaan berkelanjutan KKP3K KDPS dengan skema PPK-BLUD, terutama penguatan terhadap kelompok-kelompok masyarakat untuk bersama-sama pemerintah menjaga ekosistem kawasan konservasi. Pengelolaan secara kolaborasi yang diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 15/2021 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
Rencana uji coba Pengelolaan UPTD dengan mekanisme BLUD akan kita uji cobakan pada akhir tahun 2025, dan sudah kami usukan anggaran melalui anggaran APBD Perubahan Kaltim 2025 untuk uji coba tersebut dan akan dibantu oleh mitra kami, Insya Allah kami akan perankan Pemerintah Kab. Berau terutama Masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi. Pada Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim tahun 2025 s.d 2029 sudah kami alokasikan anggaran untuk mendukung Pengelolaan di Kawasan.
Perlu kami sampaikan juga bahwa penyampaian pemberitaan “Jangan Ambil Kakaban Kami” bukan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, hal ini telah di konfirmasi langsung ke saya tadi (3 Juni 2025) oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Berau (Bpk. Ilyas Natsir) bahwasanya pemberitaan ini dilakukan atas nama individu.
Pada prinsipnya pengelolaan KKP3K KDPS Kab. Berau harus berkolaborasi (bersama) para pihak yang berkepentingan untuk memastikan pengelolaan KKP3K KDPS di Kab Berau dapat dikelola dengan efektif, berkelanjutan dan yang paling penting adalah memberi manfaat khususnya untuk masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi. Kami menyadari Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. (ADV)