Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan penangkapan ini dilakukan dari dua lokasi berbeda. Khairul Basyar menjelaskan, tersangka dengan inisial AM (19) berhasil diamankan petugas pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.10 Wita, di Jl Murjani II Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb dengan barang bukti (BB) berupa sabu sebesar 2.077 gram.
Awalnya, di hari yang sama petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas mendapati tersangka AM yang merupakan pelajar tersebut dengan dua bungkus besar yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merek Rojinet Chinese Tea.
Sebelumya, barang haram tersebut merupakan suruan dari inisial BL yang berada di Lapas Kota Tarakan untuk diantarkan ke Kabupaten Berau. Kemudian, AM mengambil barang tersebut dari tangan kurir yang telah disiapkan oleh BL melalui Pelabuhan Tengkayu, Tarakan menggunakan speed.
Sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka AM bersama barang tersebut dibawa ke Berau menggunakan mobil dan sampai di Berau sekitar pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AM mengaku bahwa aksi membawa barang jenis sabu tersebut baru pertama kali dilakukan. Hal tersebut lantaran ia dijanjikan oleh BL yang berada di Lapas dengan upah Rp40 juta dalam sekali pengantaran. "Tapi tersangka baru menerima upah sekitar Rp2 juta. Jadi belum terealisasi semua," tuturnya.
"Setelah tersangka AM sudah berhasil kita amankan, kemudian kita coba kembangkan dan petugas kembali mengamankan satu orang tersangka lagi berinisial IL," sambungya.
Tersangka IL (35) berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 402 poket kecil berisi sabu, delapan bungkus besar dan satu bungkus sedang yang juga berisi sabu dengan total 513 gram.
"Itu semua paket-paket yang sudah siap diedarkan di wilayah Kabupaten Berau dan kira berhasil mengamankan sebelum di edar," tuturnya.
Saat ini tersangka yang baru kita amankan dua tersangka, yakni AM dan IL dan untuk yang BL masih kita kembangkan. "Kurang lebih nilai seluruh BB sabu tersebut sekitar Rp4 miliar," tutupnya.
Kedua tersangka dikenakan pidana pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Supiansyah