Warga dirugikan melalui tunggakkan biaya dan denda pembayaran air mulai dari Rp18 Juta, Rp36 Juta, Rp60 Juta sammpai ratusan juta rupiah dan itu terjadi bertahun-tahun lamanya.
Nazaruddin, seorang warga Jalan Rambutan menjelaskan selama kurang lebih 15 tahun lamanya, dirinya melakukan pembayaran air setiap bulan tanpa lewat tanggal pembayaran melalui seorang pegawai Perumda Batiwakkal berinisial S.
Semula berjalan seperti biasa, namun dirinya terkejut ketika pihak Perumda Batiwakkal melakukan penyegelan pada sambungan air rumahnya, padahal secara pribadi Nazar selalu membayar biaya air setiap bulannya tanpa terlambat. "Hari ini ketahuan saya tidak membayar selama 66 bulan jadi kena denda," ungkap Nazar kepada Korankaltim.com siang tadi.
Dan ternyata hal itu tak hanya terjadi pada dirinya tapi juga warga lain yang rumahnya berada satu jalur dengan lokasi rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, warga langsung berbondong-bondong mendatangi kantor Perumda Batiwakkal meminta pertanggungjawaban. Akhirnya Nazar dan warga lain mengetahui dan membuat mereka mereka terkejut, karena selama ini pembayaran yang diberikan kepada S tidak disetorkan ke kantor Perumda Batiwakkal hingga menimbulkan tunggakkan sebesar Rp8,3 Juta.
Penyetoran dilakukan S dengan modus mendatangi rumah pelanggan atau menghubungi melalui WhatsApp untuk melakukan penagihan dengan sistem transfer dan nantinya S akan memberikan bukti pembayaran palsu tanpa adanya cap bukti tanda terima sah dari kantor Perumda Batiwakkal.
"Kami hanya meminta niatan baik pelaku dan meminta Dirut Perumda segera mencarikan solusi yang terbaik untuk kami semua yang dirugikan," ujar Nazar.
Editor: Aspian Nur