Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Kejari Berau meningkatkan status saksi inisial SS (44) menjadi tersangka.
Dikatakannya, status tersangka SS merupakan ASN dari Diskoperindag Berau yang sebelumnya bertanggung jawab sebagai Pembantu Bendahara Penerima pada UPT PSAD.
Tersangka SS dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka EAY yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, tersangka EAY merupakan honorer yang berkapasitas sebagai Juru Pungut atau Tenaga Admin pada UPT PSAD.
"Tersangka SS ini merupakan atasan dari tersangka EAY. Sehingga atas dasar penyelidikan dan bukti yang ada tersangka SS terbukti ikut serta dalam tindak pidana korupsi pemungutan retribusi lapak atau sewa PSAD," tuturnya, Kamis (14/3/2024).
Lalu, berdasarkan keterangan tersangka SS sudah mengetahui sejak awal atas perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka EAY. "Selama penyedikan tersangka SS turut menerima atas retribusi tersebut, tapi belum diketahui besarannya," ungkapnya.
Tersangka dikenakan pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka SS dan EAY tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah secara actual loss sebesar 583 juta," tutupnya.
Editor: Maruly Z