Selasa, 20/02/2024
Selasa, 20/02/2024
EAY, pelaku tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan Kejari Berau. (Indri/Korankaltim)
Selasa, 20/02/2024
EAY, pelaku tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan Kejari Berau. (Indri/Korankaltim)
Penulis : */Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau menetapkan EAY sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan retribusi lapak pada unit pelaksanaan teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (UPT PSAD) di Kelurahan Rinding, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Hari Wibowo menjelaskan EAY merupakan pegawai kontrak atau honorer dengan perjanjian kerja sebagai juru pungut tenaga admin dan diduga memalsukan validasi bukti setor retribusi dari bank.
Dengan aksinya itu
terlihat seolah-olah uang setoran retibusi tersebut sudah disetorkan ke bank padahal tidak.
Kemudian, atas penyimpangan yang dilakukan tersangka
Perbuatan pria 46 tahun itu menyebabkan kerugian keuangan daerah secara aktual cost sebesar Rp583 Juta.
“Ini hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Berau,” kata Hari kepada Korankaltim.com Selasa (20/2/2024).
Tim penyidik Kejari Berau menemukan dua alat bukti yang sah sebagai mana berdasarkan ketentuan yakni ada 22 saksi dan 2 ahli juga surat transaksi yang juga ikut diamankan oleh pihak Kejari Berau. Untuk 22 saksi tersebut diantaranya kepala pasar, mantan kepala pasar, kepala dinas koperasi industri dan perdagangan (Diskoprindag) hingga penjabat yang memiliki keterkaitan dalam lingkup pekerjaan tersangka.
Awal mula EAY melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga saat ini. Namun, untuk total kerugian sampai saat ini masih Rp583 juta dalam kurun waktu satu tahun.
“Itu hanya total sementara. Kemungkinan ada penambahan total korupsi yang dilakukan tersangka dan ada kemungkinan tersangka lainnya,” sebut Hari.
EAY dikenakan pidana pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1969 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini EAY ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb dan akan kami selidiki lebih lanjut,” ujar Hari.
Editor Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.