Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Plh Kajari) Berau Lucky Kosasih Wijaya kepada Korankatlim.com Selasa (23/1/2024) hari ini menjelaskan terkait dieksekusinya pria 59 tahun itu dari Kejagung RI kepada mereka.
M Arbi Bakrie sendiri merupakan warga Jalan Dermaga, Kelurahan Karang Ambun dan dinyatakan turut serta mengganggu tambang milik PT Berau Coal yang memegang izin usaha pertambangan yang sah dan legal.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama tim dari Kejari Berau di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat Senin (22/1/2024) kemarin pukul 22.40 WIB tengah malam.
"Sebelum penangkapan, Tim Jaksa Eksekutor dan Kejaksaan Negeri Berau melakukan pengintaian sejak 19 Januari lalu di sebuah apartemen Jakarta Timur," kata Lucky.
Setelah dilakukan pengintaian, Bakrie bersama anak dan istrinya bersembunyi di Apartemen Basura Tower G lantai 22 Jakarta Timur.
Setelah mengetahui lokasi persembunyian Bakrie, tim dibagi dua, satu tim mendatangi kamar apartemen tempat DPO tersebut tinggal bersama anak dan istrinya dan tim satunya lagi melakukan pengejaran terhadap DPO. Sekitar pukul 22.40 WIB tim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap Bakrie di Kawasan Taman Sari Jakarta Barat.
"Kalau dikatakan koperatif, jelas terdakwa dari awal tidak koperatif karena kabur. Tapi selama proses penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan," sebut Lucky.
Setelah diamankan sekitar pukul 23.00 WIB Bakrie dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima DPO kepada Jaksa Eksekutor Kejari Berau.
Pukul 05.30 WIB pagi tadi, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Berau membawa Bakrie ke Rutan Tanjung Redeb dengan menggunakan pesawat Lion Air pukul 09.00 WIB dan transit di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Jam dua sore pesawat yang membawa rombongan tiba di Bandara Kalimarau dan Bakrie langsung diekseskusi ke Rutan Tanjung Redeb. Kepala Seksi Tindak Pidum Kejaksaan Negeri Berau Ito Azis Wasitomo secara terpisah menjelaskan, Bakrie dinyatakan bersalah atas tindakan menghalang-halangi serta memprovokasi masyarakat untuk melakukan demonstrasi pada kegiatan pertambangan yang memiliki izin sah yang mengakibatkan kegiatan pertambangan tersebut sempat terhenti dan mengalami kerugian.
Selama masa persidangan Bakrie divonis 11 bulan penjara dan sempat melakulan banding atas kasusnya. "Memang dari awal proses persidangan dia tidak diberlakukan penahanan, sampai akhirnya putusan dilayangkan dia menghilang dan menjadi DPO,” tutur Ito.
Ito menyebut, alasan Bakrie melakukan provokasi atas aktifitas tambang tersebut karena menginginka pembebasan lahan namun Bakrie sendiri tidak memiliki lahan dilokasi tambang tersebut. Bahkan, masyarakat yang memiliki lahan di area tambang tersebut sudah dilakukan pembebasan lahan oleh pihak perusahaan.
"Karena merasa tidak puas, dia mengajak masyarakat dan kelompok tani untuk demo padahal terdakwa sendiri tidak punya lahan disana," tutup Lucky.
Editor: Aspian Nur