Polres Berau Amankan Pelaku Penyalagunaan Pertalite 2,3 Ton, Hendak Dijual ke Kelay Seharga Rp270 Ribu per Jerigen
2 menit baca522 kali dibaca

2 menit baca522 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau mengamankan satu tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka AP (45) berhasil diamankan pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan RM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur.
Sebelum dilakukan penangkapan, Satreskrim mendapatkan informasi adanya dua unit kendaraan roda empat yang mengakut BBM bersubsidi tanpa izin lengkap.
"Kami mendapat informasi adanya kendaraan BBM jenis pertalite dengan mobil grand Max warna putih," ucapnya saat melakukan press release, Selasa (16/6/2024).
Dari informasi tersebut dilakukan penyeledikan. Ditemukan satu kendaraan roda empat merk Grand Max warna putih yang berisikan BBM jenis pertalite dengan menggunakan jeriken ukuran 20 liter sebanyak 114 jerigen di Jalan RM Ayoeb, Kecamantan Gunung Tabur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir AP tersebut mengaku bahwa BBM pertalite 114 jerigen tersebut telah dibeli dengan harga per jerigennya Rp240 ribu dari seseorang. "BBM tersebut direncanakan akan di jual ke wilayah Kecamatan Kelay dengan harga per jerigennya Rp270 ribu," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menanyakan tentang dokumen atau surat izin usaha pengangkutan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan berusaha niaga dan izin mengangkut. "Kalau kita akumulasikan, total seluruh BBM yang tersangka bawa kurang lebih 2,3 ton," tegasnya.
Tersangka dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuanya pada pasal 40 angka dalam Peraturan Pemerinlah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 6 tahun 2023.
"Atau dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihak Polres Berau akan segera melakukan dilakukan penertiban terkait dengan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal. Kompol Komank juga menghimbau agar masyarakat Berau dapat bekerjasama dalam menertibkan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal.
"Kami akan segera lakukan penertiban untuk BBM ilegal yang masih marak dilakukan masyarakat Berau," tutupnya.
Editor: Maruly Z







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG