Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Lucky Kosasih Wijaya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dedi Riyanto dan Tim Eksekutor Pidsus, Erwin menyampaikan, tersangka Algusmi Wandi merupakan buronan yang masuk DPO Kejari Berau yang bersamaan dengan DPO terpidana sebelumnya atas nama Ruben Tumade.
Sebagaimana diketahui, terpidana Ruben Tumade telah dilakukan penangkapan di daerah Jakarta Pusat oleh Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang bekerja sama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim dari Kejari Berau.
"Jadi, tersangka menyerahkan diri hari ini, Kamis (7/12/2023) karena merasa tidak aman setelah DPO selama 12 tahun, sebelumnya Ruben Tumade berhasil diamankan," ungkap Lucky saat melakukan press release di Kejari Berau, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 496 K/PID.SUS/2011 tanggal 21 Juni 2011, sebagaimana putusan tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahwa terpidana Algusmi Wandi telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp268,959,768 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun. "Jadi tersangka tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Ruben Tumade selama DPO," ujarnya.
Terpidana merupakan kontraktor CV Rosatal yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan pemukiman transmigrasi di lokasi Kampung Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kelurahan Sambaliung pada 2006 dan telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp537.919.537.
Selanjutnya terpidana dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb untuk menjalani hukum pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dedi Riyanto mengingatkan kepada para terpidana kasus-kasus pidana khusus yang belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. "Karena masih ada satu orang DPO yang masih kami lakukan pengejaran terkait kasus penindakan tambang," tutupnya.
Editor: Maruly Z