Kemudian, dari informasi tersebut dilakukan penyeledikan. Ditemukan dua kendaraan roda empat merk Daihatsu Grand Max dan Grand Max Gree yang berisikan BBM jenis pertalite dengan menggunakan jeriken ukuran 20 liter di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. "BBM ini rencananya akan mereka bawa ke Wahau, Kutai Timur," ucapnya, Senin (4/12/2023).
Kedua tersangka berinisial AI (30) dan ID (24). Rencananya BBM akan mereka bawa dan dijual kembali ke daerah Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang mereka beli dari Kabupaten Bulungan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menanyakan tentang dokumen atau surat izin usaha pengangkutan, namun kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin tersebut.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani, Simpang Tiga Maluang, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur dengan barang bukti dua unit kendaraan roda empat jenis pickap dan 288 jeriken berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 liter."Tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuanya pada pasal 40 angka dalam Peraturan Pemerinlah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. "Atau dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Polres Berau akan segera melakukan penertiban terkait dengan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal. "Kami akan segera lakukan penertiban untuk BBM ilegal yang masih marak dilakukan masyarakat Berau," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin