Terbukti, sampai saat ini masih banyak penjual BBM eceran terlihat di tepi jalan setiap kawasan padahal beberapa waktu lalu di Kecamatan Teluk Bayur terjadi musibah kebakaran disebabkan ada penjual yang menuangkan BBM jenis Pertalite dari jeriken ke botol-botol untuk dijual dan membuat si penjual mengalami luka bakar di tangan dan wajah.
Anggota Komisi II DPRD Berau Darlena menegaskan pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dengan mencarikan solusi bagi masyarakat yang masih menjual BBM eceran tanpa izin.
Apalagi mayoritas masyarakat Kabupaten Berau menggantungkan penghasilan sehari-harinya dari menjual BBM eceran. Keberadaan pengetap yang memenuhi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap hari juga menjadi penyebab seringnya BBM sulit didapat.
“Harus segera ditertibkan aktivitas tersebut. Penindakan tegas juga sebagai bentuk antisipasi terhadap musibah kebakaran dan kelangkaan BBM yang sering terjadi saat ini,” ucap Darlena.
Penertiban ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Ketua Fraksi Partai Nasdem itu mengusulkan kepada Pemkab Berau untuk bisa menerbitkan peraturan khusus terkait penjualan BBM eceran sehingga aktivitas tersebit tidak dianggap ilegal.
“Kalau ditertibkan begitu saja kasihan masyarakat karena ini berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah harus membuka ruang bagaimana masyarakat mendapatkan BBM itu akhirnya menjadi legal,” kata Darlena lagi.
Tepisah, Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan untuk pengawalan bagi para pengetap BBM eceran hanya bersifat patroli karena sampai saat ini belum ada arahan untuk dilakukannya penertipan bagi pelaku yang menjual BBM eceran. “Kami sifatnya patroli saja, kalau untuk pengamanan tidak ada,” ucap Suradi.
Menurutnya penertiban bagi pelaku penjual BBM eceran tanpa izin perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), karena surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati hanya bersifat himbauan. “Surat edaran itu tidak mengikat dan hanya himbauan. Kalau ada Perda bisa lebih efektif karena fakta dilapangan cukup dilematik,” sebut Suradi.
Editor: Aspian Nur