Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas atas kasus tersebut dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Hari menjelaskan, tersangka yang berisinial IK (43) merupakan warga Kota Tarakan Barat berhasil diamankan oleh pihak penyidik BNN RI di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur.
Dia diamankan dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kotak teh Cina berwana hijau bertuliskan bahasa Cina sebanyak 6 kotak dengan total seluruhnya sekitar 6 kg. BB tersebut disimpan di bagian bawah mobil pikap jenis Suzuki Carry. "Untuk barang bukti yang lain, ada 3 unit hanphone, 1 unit mobil pikap, dan sisa sabu-sabu yang telah dimusnahkan oleh BNN RI," ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Hari menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menerima pelaku dan BB, selanjutnya akan dilanjutkan pada pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. “Per hari ini pelaku dan BB-nya sudah kita terima dan selanjutkan akan dilakukan proses pelimpahan ke pengadilan negeri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan, setelah pihaknya menerima penyerahan tahap dua, tersangka beserta BB akan dilakukan pelimpahan berkas perkara untuk segera dilakukan penuntutan.
Setelah ada pelimpahan, pihaknya akan dilakukan persidangan dan melakukan penuntutan bersama tim dari Kejaksaan Agung bersama JPU Kejaksaan Negeri Berau yang akan bekerja sama. “Untuk BB sabu yang ada saat ini merupakan sisa dari BB yang dimusnahkan di Jakarta,” ujar Ito.
Penyidik BNN RI, Alberto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di Pelabuhan Sesayap, Tarakan. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. "Jadi 6 bungkus sabu itu disimpan dibagian bawah bak dekat ban serep, tapi mobil tersebut sudah modifikasi untuk mengecoh ketika ada pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Meiyana Dwi Maya menjelaskan sebelumnya tersangka IK (43) hanya menyewakan mobilnya untuk digunakan mengantar sabu tersebut. Namun mobil tersangka sebelumnya telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Lalu, tersangka ditawarkan bekerja dengan temannya bernama Cecep yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk ikut mengantarkan sabu dengan upah Rp20 juta per kg-nya. “Si tersangka ini sudah beberapa kali mobilnya disewakan untuk mengantar sabu tersebut. Enam kali mobilnya disewa dan terakhir yang terakhir tersangka sendiri yang mengatarkan dengan mobilnya," terangnya.
Meiyana menyebut, tersangka bersama BB tersebut rencana akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui jalur air dari Pelabuhan Semayang Balikpapan. Karena tergiur dengan upah yang besar, artinya jika tersangka berhasil membawa barang haram tersebut, maka tersangka akan mendapatkan upah sebanyak Rp120 juta.
"Karena tersangka berhasil diamankan, upahnya belum diterima. BB sendiri belum diketahui asal muasalnya, karena tersangka mengaku mendapatkan barang di Pelabuhan Sesayap dan tidak mengenal orang yang mengantarkan barang tersebut,” bebernya.
Akibat tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, maka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Junto dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atau maksimal Hukuman Mati. “Maksimal tersangka terancam akan dikenakan hukuman mati,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin