Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna dalam rilis kepada media Senin (4/9/2023) hari ini menjelaskan, Karhutla terjadi di Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar, Berau.
Dua terduga pelaku yang diamanatkan yaitu AS dan SI, masing-masing berusia 54 tahun dan 55 tahun. Keduanya merupakan warga Kampung Buyung-buyung. "Hari Kamis pekan lalu Sat Reskrim mendapatkan laporan dari Polsek Tabalar terkait dugaan kebakaran di wilayah Gunung Padai," jelas Steyven.
Mendapat laporan ituSat Reskrim Polres Berau dipimpin Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto mendatangi Polsek Tabalar untuk berkordinasi. Keterangan As, dirinya membuka lahan dengan cara menumbang atau merintis lahan pada Juli dua bulan lalu.
Musim kemarau yang cukup panjang membuat lahan yang dirintis mengering dan Kamis pekan lalu sore hari AS membawa dua botol solar ukuran 600 mililiter berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya Sl. "AS mengajak SI membantu membakar lahan," ucapnya.
Keduanya kemudian menuju lokasi lahan milik AS di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar Km 72 tersebut dan di lokasi AS memberikan satu botol solar kepada Sl dengan tujuan untuk mempermudah pembakaran lahan tersebut.
Keduanya pun menyiramkan solar ke lahan yang diisi daun dan batang yang sudah mengering kemudian membakarnya menggunakan korek api gas.
"Melihat api membesar mereka langsung meninggalkan lahan tersebut dan singgah ke rumah ketua RT 3 untuk memberitahukan habis membakar lahan," sebut Steyven Lahan seluas enam hektar pun terbakar imbas aksi dari AS dan SI itu karena meninggalkan lahan begitu saja.
Polres Berau, membawa barang bukti berupa dua korek api gas dan para pelaku terancam pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1).
"Pelaku terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Steyven.
Editor: Aspian Nur