Ironisnya, si anak yang masih dibawah umur itu ternyata tak hanya “dicoblos” oleh sang ayah tiri,tapi juga pria lain, sebut saja Bunglon, yang sudah dirawat orangtua si wanita sejak 2010 silam.
Gurita ditangkap di Kecamatan Maratua Kabupaten Berau Sabtu (15/7/2023) akhir pekan lalu setelah sebelumnya dilaporkan orangtua si wanita pada hari penangkapan tersebut atau beberapa jam sebelumnya.
Kepada polisi Gurita mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2022 atau tujuh bulan lalu dan sudah berkali-kali menyetubuhi anak tirinya itu setiap kali si anak menginap di rumahnya.
“Aksi itu ia lakukan ketika putri tirinya menginap di rumahnya di Maratua,” kata Kapolsek Maratua Iptu Suradi Rabu (19/7/2023) hari ini kepada Korankaltim.com.
Peristiwa itu terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Sang ibu merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan bertanya kepada teman putrinya itu.
Betapa terkejutnya sang ibu begitu mendapat informasi kalau buah hatinya hamil. Bergegas sang ibu membawa putrinya itu ke rumah sakit dan semakin shock begitu mengetahui si anak sudah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Si ibu langsung menginterogasi putrinya dan akhirnya terungkap kalau suami sendiri atau ayah tiri anaknya yang melakukan perbuatan tersebut.
Keterkejutan si ibu semakin besar karena putrinya juga mengakui yang melakukan perbuatan haram itu ternyata juga adalah Bunglon, lelaki yang tinggal bersama mereka di Tanjung Redeb dan sudah dirawat sejak berusia 13 tahun.
“Bunglon mengaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja dan saat beraksi dan selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” papar Suradi.
Sementara Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon merupakan kenalan dari keluarga korban yang menumpang di rumahnya. Keluarga yang tidak terima juga melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga.
Polres Berau sudah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini, seperti melakukan visum pada sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini. “Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Suradi.
Kedua pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Suradi.
Editor: Aspian Nur