Dikatakan Madri, dengan adanya PPPK part time dapat menjadi solusi untuk tenaga kerja honorer yang akan dihapuskan pada November mendatang.
"Adanya rancangan ini merupakan angin segar bagi tenaga kerja honorer, dan saya setuju akan hal itu," ucapnya kepada korankaltim.com, Minggu (16/7/2023).
Menurutnya, dengan mempertahankan tenaga kerja honorer di Berau, tentu akan membantu tugas ASN dalam mengerjakan tugas sehari-hari khususnya terkait administrasi.
Ia khawatir dengan jumlah tenaga kerja honorer di Berau yang jumlahnya lebih dari empat ribu orang ini jika dihapuskan maka akan menambah angka pengangguran.
"Jangan sampai ketika tenaga kerja honorer dihapuskan maka lonjakan pengangguran kian meningkat. Apalagi mencari lowongan pekerjaan untuk sekarang sangatlah sulit," tuturnya.
Menurutnya, dengan kehadiran tenaga kerja honorer ini membantu para ASN dalam mengerjakan tugasnya. Maka dari itu, untuk penghapusan tenaga kerja honorer pemerintah daerah jelasnya perlu memikirkan atau mencarikan solusi terbaik bagi.
"Gubernur Kaltim Isran Noor pun pernah berkata bahwa ia akan tetap mempertahankan tenaga kerja honorer yang ada walaupun ada kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Madri juga membeberkan, penghapusan tenaga honorer ini harus dicegah misalnya saja dengan memanfaatkan dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) untuk mengakomodir tenaga kerja honorer.
Menurutnya, penghapusan tenaga kerja honorer bisa saja dilakukan, jika ada kepastian pekerjaan untuk menampung para honorer ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melakukan penambahan unsur baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PPPK paruh waktu atau part time. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam RUU tersebut, PPPK paruh waktu yang menjadi unsur baru ASN selain PNS dan PPPK itu akan turut menjadi wadah bagi para tenaga honorer saat dihapusnya status honorer mulai 28 November 2023.
Editor: Maruly Zainuddin