Sayangnya, kesadaran masyarakat terutama pemilik usaha tersebut untuk membayar pajak menghambat peningkatan PAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau terkendala terkait hal itu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Berau Agus Wahyudi menjelaskan, hingga sekarang belum ada sumbangsih dari usaha sarang burung walet rumahan kepada daerah.
Hal itulah yang membuat pemkab membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Berau. "Nanti diatur sedemikian rupa," ucap Agus Kepada Korankaltim.com Minggu (2/7/2023).
Perda tersebut nantinya juga mengatur terkait dengan mekanisme pemungutan, penyusunan serta pelayanan pajak atau retribusi pajak sarang burung walet rumahan sehingga tertib karena potensi pendapatan dari sarang burung walet rumahan cukup luar biasa.
Kendala lain, banyak sarang burung walet rumahan yang belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin bangunan yang membuat pemiliknya seperti tidak masuk sebagai wajib pajak.
"Kalau sarang burung walet hutan terdaftar, tapi ada batasan kontrolnya. Perlu ada kejujuran dari pengusahan dan kesadaran untuk tertib wajib pajak," ujar Agus lagi.
Dengan adanya Perda yang mengatur pajak dan retribusi untuk sarang burung walet rumahan, Agus mengatakan hasil PAD yang diterima Pemda akan dikembalikan ke masyarakat sebagai bentuk timbal balik.
Editor: Aspian Nur