Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena mencintai anak kandungnya dan menganggap anak kandung layaknya sebagai seorang kekasih.
Kejahatan asusila itu ia lakukan hingga berulang kali. Di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya yang ada di Berau.
“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkap AKP Ridwan Lubis, Senin (12/6/2023).
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada April 2023 lalu yang merupakan awal pelaku merudapaksa putri kandungnya sendiri yang tinggal satu rumah dan kini telah berusia 19 tahun. Korban awalnya menolak ketika diajak melakukan hubungan yang hanya pantas dilakukan orang dewasa itu.
Namun ayah kandungnya langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban. Tetapi korban tetap menolak. Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban.
Kejadian tersebut terjadi sejak kedua orangtuanya bercerai, dimana saat itu ia baru berusia 15 tahun dan korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya. "Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," bebernya.
Kemudian ungkap Ridwan Lubis, pada awal Mei 2023, pelaku mengajak korban pindah ke rumah saudaranya di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.
"Saat dipertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban," jelasnya.
Saat tiba di rumah saudara tersangka, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali.
"Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," ungkap mantan Kapolsek Segah itu.
Perbuatan bejat ayah kandung korban tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Tak kuasa mendengar cerita sang anak, ibu korban membawanya melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu (11/6/2023).
Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam di penjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin