Polisi Amankan Lima Tersangka Ilegal Mining di Berau
1 menit baca606 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau kembali mengungkap kasus ilegal mining.
1 menit baca606 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau kembali mengungkap kasus ilegal mining.
Kapolres Berau AKBP Shibdu Brahmarya mengungkapkan, mereka berhasil mengamankan lima tersangka kasus ilegal mining di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb Kamis (11/05/2023) pekan lalu.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp.
Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, polisi berhasil mengamankan lima pelaku kegiatan tambang ilegal.
"Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Shindu kepada Korankaltim.com, saat pres rilis Senin (15/05/2023).
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial, MH sebagai operator alat berat, SU penanggungjawab kegiatan di lapangan, MR sebagai supir truk, S supir truk dump truck, dan MI sebagai pemilik lahan.
Adapun mengenai kegiatan tambang yang dilakukan baru berkisar dua hari. Bahkan, para tersangka sudah berhasil mengumpulkan batubara untuk kemudian dilakukan pergeseran.
"Sementara, Satreskrim Polres Berau masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk dilakukan pengembangan," ucapnya.
Lanjutnya, untuk kelima tersangka, mereka akan dikenakan hukuman dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 Tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Shindu.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG