"Jadi seharusnya keuntungan dari pemanfaatan mata air tersebut masuk dalam kas kampung, tetapi dialihkan oleh pelaku ke rekening pribadi," ujar Shindu, Senin (26/12/2022).
Tersangka melakukan aksinya selama mejabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung pada periode tahun 2017-2021. Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun hingga dua tahun dan ancaman denda senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ucapnya.
Pada tahun 2017, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 60.510.000, untuk tahun 2018 tersangka mendapatkan Rp 100.150.000, sementara pada tahun 2019 tersangka menerima Rp 171.825.000, untuk 2020 tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 191.750.000, dan pada tahun 2021 Burhanuddin mendapatkan Rp 245.625.000.
"Tersangka mendapatkan keuntungan terbesar pada tahun 2021," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan lima saksi ahli seperti ahli hukum pidana, korupsi dan desa. Selain itu, sebanyak 38 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Salah satu barang bukti yang ada adalah rekening koran bank milik tersangka dan sejumlah invoice," paparnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pihak lainnya. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif untuk memberikan informasi jika terdapat kecurigaan terhadap dugaan korupsi baik pada tingkat kampung atau yang lebih tinggi.
"Pengembangan pasti akan kita lakukan," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor : Rusdi