Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil seharusnya para pekerja yang sudah berdomisili di Berau lebih dari setahun, wajib memegang KTP Berau.
Menurutnya, memang pada Perda tersebut tidak diatur berapa lama pendatang wajib miliki identitas Berau, namun disisi lain hal ini dirasa merugikan Berau. Selain itu, Madri berharap karyawan juga harus berinisiatif mengubah domisilinya termasuk warga pendatang yang sudah bermukim setahun di Berau.
“Sebenarnya ini perda lama. Kami pun sudah berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat lokal dan pendatang,” kata Madri kepada Korankaltim.com Senin (12/12/2022) siang tadi.
Disisi lain, perusahaan juga diminta aktif untuk melaporkan pekerjanya. Jangan sampai, peluang lebih besar bagi perusahaan untuk mendatangkan pekerja luar daripada mementingkan pekerja lokal. hal ini menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang mengatur kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dalam perusahaan.
“Perlu ada sinergitas, antara Satpol PP selaku penegak perda, Disnakertrans dan juga Disdukcapil,” ucapnya.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, jika pendatang tetap menggunakan domisili aslinya tentu saja ada kerugian bagi Berau. Pasalnya Berau tidak bisa menarik pajak dari karyawan tersebut. Selain itu, menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pendataan.
“Ini sulit bagi Disdukcapil. Mereka sulit mendata, pertumbuhan penduduk di Berau, khusus untuk pendatang,” ujar Madri.
Selain itu, Berau sampai saat ini belum tegas menerapkan Perda nomor 30 tahun 2011, terlebih belum ada turunan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur bagi para pendatang yang sudah satu tahun berdomisili di Bumi Batiwakkal, wajib memiliki identitas Berau. Hal ini menyulitkan OPD terkait melakukan tindakan.
“Ini sulitnya. Jika berbicara kerugian tentu merupakan kerugian besar,” tutup Madri Pani.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur