
"Secara rutin pengujian dilakukan untuk memastikan kualitas air baku, kualitas air produksi dan distribusi memenuhi standar baku mutu," jelasnya kepada KoranKaltim.com, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengujian dilakukan baik oleh petugas internal secara mandiri dan juga dilakukan oleh pihak eksternal di tingkat provinsi yang sudah terakreditasi dalam jangka waktu setiap empat bulan, atau tiga kali dalam satu tahun.
"Pemeriksaan dilakukan baik secara fisika,kimia dan mikrobiologi. Nantinya hasil tersebut juga akan digunakan sebagai pembanding laboratorium yang dimiliki Perumda Batiwakkal dan yang dimiliki Pemprov Kaltim," sambungnya.
Upaya itu dilakukan untuk memberikan jaminan dan memastikan kelayakan serta kehigienisan air yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Melalui pengujian itu, maka bila ada pencemaran atau pengolahan air yang kurang sesuai dengan output yang diharapkan, bisa segera terdeteksi dan segera pula diantisipasi secara cepat.
”Pemeriksaan dan pengambilan sampel ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui air yang akan mereka konsumsi,” pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin