Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP adalah sebagai pemberi masukan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana pembangunan PKP, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengendalian penyelenggaraan PKP.
"Peran tersebut dapat dilakukan dengan membentuk forum PKP. nantinya masukan dari forum PKP dapat berfungsi sebagai penetapan kebutuhan rumah, persyaratan administrasi dan teknis pengadaan permukiman, dan penyusunan strategi pendampingan masyarakat," jelasnya, Selasa (23/8/2022).
Perumda Air Minum Batiwakkal berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman.
Sebagai ketua forum PKP, pihaknya juga berupaya menjadi jembatan komunikasi antara para stakeholder terkait khususnya masyarakat kepada pemerintah, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan dengan optimal.
"Fungsi PKP menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan PKP, serta meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin