Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Nomor 4/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2029 perihal Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT).
“Apabila kelangkaan bahan bakar terjadi tentunya akan menjadi permasalahan yang berdampak ke berbagai sektor dan membebani masyarakat,” jelasnya Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam surat edaran bupati nantinya akan diatur penetapan batas maksimal kendaraan mengisi BBM dalam satu hari.
Berdasarkan hasil pembahasan terakhir, kendaraan roda empat milik pribadi hanya boleh mengisi solar maksimal 60 liter per hari, untuk angkutan barang diperbolehkan mengisi maksimal 60 liter per hari, dan kendaraat angkutan roda enam ke atas pengisian maksimal 200 liter per hari.
“Ambang batas inilah yang rencananya kita atur, tapi angka tersebut belum pasti dan kita tunggu saja surat edaran bupati terbit,” tuturnya.
Dirinya menyebut, angka maksimal di setiap kabupaten/kota berbeda menyesuaikan daerah masing-masing. Dirinya mencontohkan di Kota Samarinda kendaraan roda empat milik pribadi hanya diperbolehkan mengisi sebanyak 40 liter per hari, untuk kendaraan angkutan barang maksimal 60 liter per hari, dan angkutan barang roda enam ke atas dibatasi pembelian maksimal sebanyak 120 liter per hari.
“Kita melihat bagaimana kondisi di daerah, kan wilayah Berau cukup luas,” sambungnya.
Dalam menjalankan aturan tersebut, tentunya dibutuhkan kerja sama pengawasan dari stakeholder terkait. Selain itu, akan dibuat sebuah kartu sebagai alat pengontrol pembelian BBM.
Jika sudah terealisasi, pembelian BBM akan saling terkoneksi dan tercatat. “Jadi nomor kendaraan nanti akan tercatat,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Maruly Zainuddin