Selain itu, KPM juga menerima hasil sementara evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di mana Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dinilai sehat dan ada kenaikan kenaikan penilaian secara keseluruhan dibandingkan tahun lalu.
"Untuk hasil audit BPKP kita masih menunggu finalisasi dari pusat," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perumda Air Minum Batiwakkal pada 2021 telah mendapatkan laba hingga Rp 1,3 miliar. Kendati demikian, meski mendapatkan laba, pada dasarnya Perumda Air Minum Batiwakkal mengalami kerugian penjualan air sekira Rp 52 permeter kubik.
"Karena tarif rerata hanya Rp 4.767 sedangkan biaya produksi sudah mencapai Rp4.819 untuk setiap meter kubik," sambungnya.
Menyikapi hal tersebut, dirinya menyampaikan usulan kenaikan tarif sesuai SK Gubernur nomor 500/K.162/Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim.
Dalam SK tersebut tarif batas bawah untuk Kabupaten Berau adalah Rp5.578 permeter kubik sedangkan tarif batas atasnya Rp13.649 permeter kubik.
"Terkait hal ini Bupati Berau selaku KPM minta agar segera diusulkan dan dibahas oleh Pemkab Berau. Namun kita juga akan mengupayakan agar tidak memberatkan pelanggan, seperti yang diketahui, air merupakan kebutuhan dasar yang sudah semestinya dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Supiansyah