Kalau saja tidak diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Berau, ulah BD bukan tak mungkin semakin menjadi-jadi.
Kapolres Berau AKBP Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahma kepada Korankaltim.com Selasa (12/4/2022) hari ini menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal pada hari Rabu, 23 Maret 2022 bulan lalu sekitar pukul 16.30 WITA di rumah kosong di Kecamatan Tanjung Redeb.
Saat itu kedua korban sedang bermain diteras rumah. Tak lama berselang, BD datang dan membuka pintu rumah kosong tersebut dimana kedua anak tadi mengikuti dari belakang.
“Kedua korban berencana mengambil payung yang ada di dalam, namun pelaku sempat melarang. Kemudian kedua korban langsung bermain ke dapur dan pelaku mengikuti dan duduk di sebuah kursi,” jelas Ferry siang tadi.
Setelah BD duduk, dia langsung memegang korban yang berusia 8 tahun. Tak lama, BD memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD. Tak kehabisan akal, BD kemudian memanggil satu korban lainnya dengan melambaikan tangan.
“Saat korban datang, pelaku langsung memangku dan membuka celana korban dari belakang kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korbannya beberapa saat,” paparnya.
Setelah BD melakukan aksi bejatnya, korban pun keluar dari rumah kosong tersebut, tidak berselang lama, BD memberi korban uang sebesar Rp10 ribu dan hal tersebut ternyata dilihat ibu korban. Ibu korban pun sempat memarahi salah satu anaknya karena diberi uang oleh BD, namun BD memberi uang tersebut kepada korban yang lain.
“Malam harinya, satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya dan atas dasar itu orangtua korban langsung melaporkan perbuatannya,” ucap Ferry lagi.
Atas perbuatannya, BD dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undeng-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undeng Nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tehem 2816 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku langsung kami proses dan saya menghimbau kepada orangtua untuk senantiasa mengawasi anak saat bermain," tutup Ferry.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur