“Pemkab Berau tegas. Kami mengacu pada batas wilayah yang sudah ditetapkan sebelumnya, tidak pernah ada perubahan batas wilayah ini, bahkan sebelum Kabupaten Kutai Timur terbentuk dan Pemkab Berau tidak menarik batas atau merubah penegasan, yang sudah ditetapkan dalam undang-undang maupun peta administratif Provinsi Kaltim,” paparnya.
Jika Kutai Timur tetap berkeinginan menjadikan atau mengambil Berau menjadi daerah mereka, Gamalis berharap harus ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan mengungkapkan apa dasar Kutai Timur ingin mengubah batas wilayah yang telah disepakati. “Saya rasa tidak ada dasarnya,” tegas Gamalis
Untuk total lahan perbatasan yang diselisihkan lebih kurang 50 ribu hektar, mayoritas batas tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Kampung Biatan. Dan Berau akan kehilangan lebih dari 50 persen wilayah Biatan dan sebagian dari beberapa kampung lainnya yang berbatasan dengan Kutai Timur.
“Bubarkan aja sementara Kutai Timur kalau mempermasalahkan batasnya. Karena kita tidak berurusan dengan Kutai Timur, tetapi dengan Kutai Kartanegara,” kata Gamalis lagi.
Diharapkan persoalan tapal batas wilayah ini agar segera dapat diselesaikan,sebab akan berpengaruh terhadap kemudahan administrasi baik bagi investor maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling terdampak kan masyarakat yang tinggal disana, jangan sampai mereka kesulitan akibat permasalahan batas wilayah ini,” tutup Gamalis.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur