Karena itu kalau Bupati Berau Hj Sri Juniarsih setuju dengan penghapusan PTT dan honorer bakal berdampak pada perekonomian masyarakat di Bumi Batiwakkal.
Pandemi Covid-19 yang kembali melanda bisa menyebabkan gelombang pengangguran juga akan mengalami kenaikan.
“Menurut data, tahun 2021 lalu tenaga honorer di Berau mencapai 5.000 jiwa. Jika dihapuskan, naik berapa persen pengangguran,” sebut Madri.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, angka pengangguran di Berau tahun lalu mencapai 6.557 jiwa atau 5,82 persen, terdiri dari 4.316 jiwa untuk pria dan 2.241 jiwa untuk perempuan.
Bahkan angka kemiskinan di Berau sejak 2019 terus mengalami kenaikan, dilihat dari pendapatan perkapita pada tahun 2019 yakni Rp 526.615, dengan jumlah keluarga miskin mencapai 11,62 ribu jiwa atau 5,04 persen.
Sedangkan tahun 2020 pendapatan perkapita mencapai Rp568.500, dengan angka kemiskinan yakni 12,30 ribu jiwa atau naik 0,15 persen menjadi 5,19 persen. Sedangkan 2021 angka kemiskinan jauh melonjak menjadi 5,88 persen atau 13,62 ribu jiwa.
“Meskipun itu kebijakan pusat, tapi pemimpin di Berau bisa menolaknya,” tegasnya.
Seharusnya Pemkab Berau memberikan solusi atau persiapan jika memang ada kebijakan dari pusat mengenai penghapusan PTT.
Madri menyinggung soal tenaga kerja lokal yang telah diatur dalam Perda nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun perda tersebut tidak dilanjutkan dengan turunan yakni peraturan bupati (Perbup) sehingga saat ini banyak tenaga kerja lokal menjadi pengangguran.
“Pikirkan nasib PTT, jangan sampai, angka kriminal juga meningkat,” tegas politikus Partai NasDem ini.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur