Bagi David, permohonan KK dari pasangan nikah siri memanglah sesuatu yang sederhana secara regulasi, namun secara teknis pihaknya harus lebih teliti dalam memproses pengajuan karena harus memastikan data yang diterima Disdukcapil telah valid. Terlebih pihaknya sudah mulai menerima banyak pengajuan.
“Yang lagi ramai ini kan masalah pencatatan pasangan nikah siri ke dalam KK itu, kita harus memastikan apa yang disampaikan oleh pasangan itu sudah jujur dan benar. Namanya status begitu biasanya harus divalidasi betul apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya kepada Koran Kaltim, Jumat (5/11).
David bilang, pengajuan pembuatan KK bagi pasangan nikah siri memang menjadi perhatian tersendiri bagi pegawainya. Mengingat hal ini juga serupa dengan pengurusan warga non dokumen, sehingga yang bersangkutan harus hadir langsung ke Disdukcapil dan tidak bisa diwakilkan.
“Kami verifikasi supaya tidak terjadi pemalsuan laporan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak melayani secara online pengajuan KK pasangan nikah siri. Di mana ada dua kategori pengurusan administrasi yang tidak dilayani secara online, yang pertama adalah kepengurusan KK bagi pasangan nikah siri, dan yang kedua adalah pelayanan bagi warga non dokumen.
“Itu memang orangnya harus hadir. Termasuk pembuatan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan atau perceraian itu harus hadir beserta saksinya, secara langsung dan tidak boleh diwakilkan,” tuturnya.
Hal tersebut dilakukan, kata David, agar data yang diterima sesuai dengan kenyataan yang ada. Jangan sampai terjadi pemalsuan dokumen, karena kedepannya berpotensi menimbulkan permasalahan baru, yang justru akan menyulitkan pihak yang bersangkutan. Selain itu, anak hasil nikah siri yang sudah tercatat juga bisa dibuatkan akta kelahiran.
“Sudah mulai meningkat begini ya harus ekstra juga nih teman-teman dari Disdukcapil untuk memastikan jujur apa adanya. Hal-hal seperti ini kan harus jujur saja. Tapi kita lakukan pemantauan juga. Namanya siri kan sembunyi-sembunyi dan memang ditutup tetapi ini dibuka,” pungkasnya.
penulis : */Rama
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 06 November 2021