“Baru sebatas itu saja. Kalau dalam bentuk resmi, seperti bersurat itu belum,” kata Adji Lidia, Jumat (23/7).
Ia mengaku dirinya tidak bisa membeberkan perusahaan apa saja yang telah berkonsultasi terkait masalah PHK. Karena ini masih bersifat rahasia. Terlebih, hingga kini belum ada satupun perusahaan yang bersurat resmi kepada pihaknya.
“Tidak bisa (diungkapkan), sifatnya masih rahasia,” ucapnya.
Ia mengatakan, tahun ini, baru satu perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan batu bara. Namun Adji Lidia membeberkan bahwa perusahaan tersebut bukan melakukan PHK akibat pandemi, melainkan karena adanya bencana alam beberapa waktu lalu.
“Ya benar, baru satu itu,” tutur Adji.
Ia melanjutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada perusahaan yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan PHK kepada karyawannya. Hal ini dianggap wajar, melihat situasi pandemi semakin meningkat. Namun, ia menegaskan, kepada pihak perusahaan apabila melakukan PHK, wajib membayar semua yang menjadi kewajibanmua ke karyawan.
“Mekanisme PHK itu ada. Tidak langsung main berhentikan begitu saja, semua ada prosedurnya,” sambungnya.
Ia mengatakan, jelas dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan harus membayarkan pesangon PHK serta memungut pajak.
“Pesangon itu kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi. Pesangon hanya diwajibkan bagi perusahaan untuk dibayar ketika adanya PHK atau pihak perusahaan yang melakukan pemberhentian. Sementara untuk keadaan karyawan yang mengundurkan diri, perusahaan tidak diharuskan membayar uang kompensasi,” pungkasnya.
penulis : */Rama
Editor : Bambang Irawan