Yunda menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 tahun 2018, tentang Rencana Strategis Nasional Tertentu di Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Kalimantan Timur tahun 2019-2037.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke Kementrian Kelautan dan Perikanan baru-baru ini, memang belum ada dikeluarkan izin bagi semua resort yang ada di Maratua, yang baru dikeluarkan adalah izin lokasi,” jelas Yunda.
Berdasarkan, peraturan yang disampaikan Kementrian Kelautan dan Perikanan, pembangunan di atas laut, boleh dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Untuk memiliki izinnya ada beberpaa tahapan, yang pertama adalah izin lokasi, selanjutnya adalah menyelesaikan izin lingkungan, yang diterbitkan oleh Provinsi Kaltim, baru bisa mengajukan izin pengelolaan. Setelah disetujui oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, baru boleh membangun.
“Pada dasarnya kami bisa mengatakan pembangunan resort tersebut belum legal atau belum resmi,” sebut Yunda lagi.
Sementara itu, Camat Maratua, Marsudi mengatakan, pemilik resort yang berada di Maratua, sebelumnya memiliki izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan,yakni izin pemanfaatan ruang laut. Baik untuk di depan pantai maupun di atas laut. Sedangkan di darat hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Daerah.
“Jika ingin membangun di atas laut, harus izin pemanfaatan ruang laut. Melalui sistem online,” kata Marsudi.
Untuk izin lingkungan dan izin pengelolaan, biasanya dasarnya ada izin pemanfaatan ruang laut. Kalau tidak punya tidak mungkin ada dan berdiri. Di Maratua terdapat 10 resort yang berdiri di atas laut. Dan 10 resort itu, memiliki amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan.
“Iya ada 10 resort dan ada amdal UKL-UPL,” tutup Marsudi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur