Agus Tantomo menjelaskan, sebelumnya Pemkab Berau telah menerapkan WFH 50 persen, sebagai salah satu cara meminimalisir kasus Covid-19. Namun Pemerintah Pusat punya kebijakan lain yang lebih ketat, yakni menerapkan WFH 75 persen.
“Nah, sehingga kita harus mengikuti aturan pusat," jelasnya.
Begitu pula soal penerapan protokol kesehatan, bagi warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker, sekarang tidak ada lagi sanksi sosial, melainkan langsung denda di tempat.
"Jadi nanti kami akan lakukan revisi Perbup yang ada, akan kami perketat lagi, siapa pun yang melanggar prokes tidak ada sanksi sosial lagi, tapi langsung denda di tempat," bebernya.
Terkait aturan pemerintah pusat mengijinkan konsumen diperbolehkan makan di tempat warung atau restauran 25 persen, maka Pemkab Berau akan membuat aturan yang lebih ketat, yakni konsumen dilarang makan ditempat.
"Kami melakukan aturan lebih ketat ini semata-mata menginginkan kasus Covid-19 dapat ditekan sekecil mungkin di Berau," tegas Agus Tantomo.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi menjelaskan terkait pendistribusian vaksinasi, hingga sampai saat ini Pemkab Berau menunggu ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Izin keluar hari ini, kemungkinan vaksin dikirim besok atau lusa dari Samarinda, yang jumlahnya seklitar 1.800 vaxinasi, dan pendistribuiannya akan menggunakan pesawat," urainya.
Terkait persiapan vaksinasi, dikatakan Iswahyudi, masing-masing Puskesmas sudah melakukan simulasi, dan hari ini hasil simulasi tersebut akan dilakukan evalusasi oleh Dinkes, serta 50 orang vaksinator pun menurut Iswahyudi sudah mengikuti pelatihan dua kali.
"Yang jelas bagi ibu hamil tidak diperbolehkan dilakukan vaxinasi, termasuk orang yang sedang sakit," kata Iswahyudi. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur