Kepala Kejari (Kajari) Berau Jupri mengatakan, keduanya ditahan karena terjerat kasus pembebasan lahan sepak bola sewaktu SP masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Berau.
“Kedua tersangka ini sudah beberapa kali kami periksa, dan hari ini (kemarin) keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Tanjung Redeb,” kata Jupri, Selasa (24/11/2020).
Jupri menjelaskan, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembebasan lahan lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Teluk Bayur pada 2014 lalu ini. Dua tersangka lainnya ialah An (49) dan Ss (53), yang merupakan staf penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik. Kedua tersangka ini akan dipanggil ulang pada pekan depan.
Jupri menyebut, SP diketahui selaku pengguna anggaran medio Mei 2013 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada 2013 sampai 2014 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.
Ia sengaja memerintahkan dan mengarahkan AMS untuk membeli lahan yang berada di Gang Muslimin Jalan Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur sebelum lahan tersebut dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.
“Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau mendapatkan nilai harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka SP dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi & Rekan,” tegasnya.
Dijelaskan kembali, sebagaimana hasil penilaian tersebut berdasarkan data pembanding yang didapatkan oleh AN dalam berkas perkara terpisah/splitzing, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan data pembanding tersebut diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh SS.
“Dalam berkas perkara terpisah/splitzing selaku penilai dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan dan telah diketahui bahwa data pembanding yang dilakukan penilaian adalah tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,”pungkasnya .
Keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.110.175.000.
Penulis : */Indra
Editor : Rusdi