Pencegahan dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Graha Indah, Aiptu Wempi Antariksa, bersama unsur tiga pilar melalui patroli di Jalan Bhayangkara RT 62, Kelurahan Graha Indah.
Dalam patroli tersebut, petugas memasang spanduk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan. Peringatan itu sekaligus menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi warga yang sengaja membakar lahan.
Petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui media video. Warga diminta tidak menggunakan cara membakar untuk membersihkan lahan karena api berpotensi menyebar dan memicu kebakaran yang lebih luas.
Aiptu Wempi menegaskan, pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan setelah muncul titik api. Pengawasan dan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mencegah kebakaran sejak awal.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran lahan dapat menimbulkan kebakaran dan juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya Jumat (28/8/2026).
Patroli tersebut juga difokuskan untuk mendeteksi lebih awal potensi munculnya titik api di wilayah Graha Indah. Kondisi vegetasi yang mengering akibat cuaca menjadi salah satu faktor yang dapat mempercepat penyebaran api apabila terjadi pembakaran.
Selain mengancam lingkungan, karhutla juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas warga dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Wempi mengajak warga segera melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas pembakaran atau kondisi yang berpotensi memicu kebakaran.
Kolaborasi antara kepolisian, Babinsa dan pemerintah kelurahan diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan. Dengan langkah tersebut, potensi kebakaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Kalau melihat ada aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama sejak dini,” pungkasnya.
Editor: Erwin